PMK Standar Biaya Masukan
PMK Standar Biaya Masukan
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Standar Biaya Masukan (SBM) pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal 31 Juli 2026 pada tautan di bawah ini
Perlu diketahui bahwa pada PMK ini hanya menjelaskan satuan biaya apa saja yang diatur dan sifat penggunaan SBM, sedangkan rincian nominal akan ditetapkan tersendiri oleh Menteri Keuangan nantinya.
Ketentuan PMK SBM ini digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027.
SBM meliputi:
- satuan biaya honorarium;
- satuan biaya fasilitas;
- satuan biaya perjalanan dinas;
- satuan biaya pemeliharaan;
- satuan biaya barang dan jasa;
- satuan biaya bantuan.
- batas tertinggi; atau
- dapat dilampaui.
SBM yang bersifat batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. Sedangkan SBM yang bersifat dapat dilampaui, dapat dilakukan dalam pelaksanaan anggaran dengan mempertimbangkan:
- harga pasar; dan
- prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
Penerapan penggunaan SBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Demikian artikel ini dibuat. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Baca Juga artikel kami yang lain:
- SBM 2026 Tiket Pesawat
- Jaminan Pelaksanaan Non Bank
- SBM Transportasi Perjadin 2026
- SBM Hotel Penginapan 2026
- Download PMK SBM 2026
Sumber : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan (JDIH Kementerian Keuangan/JDIH Kemenkeu)
Kata-kata terkait:
download PMK SBM 2027 pdf; download SBM 2027 pdf; download SBU 2027 pdf; download PMK SBU 2027 pdf; download SBU 2027; download PMK Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2027; download PMK Nomor 54 tahun 2026; download PMK Nomer 54 tahun 2026; Standar Biaya Umum 2027; PMK tentang perjalanan dinas dalam negeri; sbk 2027; standar biaya umum 2027; sosialisasi sbm 2027; PMK 54 2026
Comments
Post a Comment