Jaminan Pelaksanaan Non Bank

Contoh format Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh selain Bank, antara lain Asuransi atau Perusahaan Penjaminan atau Lembaga Keuangan Khusus di Bidang Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 33 yang berbunyi : (1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal: a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna; atau b. dihapus. Yang dihapus pada ayat (2) huruf b adalah "Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing " Sehingga pengadaan yang melalui E-purchasing dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000...