(Opini) Salah Satu Kelemahan Perpres 12/2021
Sebagai salah satu sumber hukum tertulis di Indonesia, Peraturan Presiden (Perpres) bukanlah peraturan yang sempurna. Walaupun telah dibahas secara berjenjang dan mendalam, hal ini tidak akan lepas dari kekurangan atau kelemahan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam artikel kali ini saya akan memberikan (Opini) Salah Satu Kelemahan Perpres 12/2021. Artikel ini hanya opini atau pendapat pribadi saja, bukan merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan atau analisis perundang-undangan (statue approach) maupun pendekatan komparatif, hanya melihat dari sisi teknis dalam pelaksanaan sehari-hari saja. Logo LKPP Sebelum membahas tentang Perpres 12 Tahun 2021, kita akan membahas terlebih dahulu Perpres sebelum dirubah yaitu Perpres 16 Tahun 2018. Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 38 ayat (6) berbunyi: Tender Cepat sebagaimana dimaksud...