Posts

Showing posts from May, 2021

Peraturan di Bidang Perencanaan Pelaksanaan Anggaran

Image
Peraturan di Bidang Perencanaan Pelaksanaan Anggaran ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PMK Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 9 Ayat (4). Dalam Pasal 9 Ayat (5), apabila Pranata dan Analis Pengelola Keuangan APBN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya. Atas dasar tersebut di atas, Pranata Keuangan dan Analis Pengelola Keuangan APBN wajib hukum mengikuti pelatihan dimaksud. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keua...