SBM Transportasi Perjadin 2025

SBM Transportasi Perjadin 2025

Transportasi (2025) = Taksi (2024)

Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah menuju terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan atau dari terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan kedatangan menuju tempat di kota tujuan kedatangan dan sebaliknya.

Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil.

SBM Transportasi Perjadin 2025


Dalam hal pelaksana perjalanan dinas berangkat dari dan/atau pulang ke rumah/tempat tinggal diberikan biaya transportasi dengan besaran sesuai biaya riil dan setinggi-tingginya sebagaimana besaran yang diatur di PMK SBM ini.

Baca juga artikel yang lain:

Sumber : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan (JDIH Kementerian Keuangan)

Comments

Popular posts from this blog

Download PMK SBM 2025

SBM Hotel Penginapan 2024

SBM Hotel Penginapan 2025