Standar Kompetensi Jabatan Perbendaharaan
Standar Kompetensi Jabatan Perbendaharaan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Sehubungan dengan implementasi Jabatan Fungsional (JF) Pranata Keuangan APBN (PK APBN) dan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN), telah disetujui Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/269/M.SM.03.00/2021 tanggal 7 Oktober 2021 hal Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan Negara. SKJ bagi JF PK APBN dan JF APK APBN disusun berdasarkan Kamus Kompetensi Teknis yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan dan PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, yang terdiri atas: Standar Kompetensi Teknis; Standar Kompetensi Manajerial; dan Standar Kompetensi Sosial Kultural. SKJ tersebut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagai berikut: Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan; Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain; dan Uji Kompetensi Promosi. St...