Posts

Showing posts from June, 2025

SBM Transportasi Perjadin 2026

Image
SBM Transportasi Perjadin 2026 Satuan Biaya Transportasi dari dan/atau ke Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan dalam rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan transportasi menuju/dari terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan atau dari terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan kedatangan menuju tempat di kota tujuan kedatangan dan sebaliknya. Download PMK SBM 2026 Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode lumpsum. Apabila dalam pelaksanaannya memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang sudah ditetapkan, maka dapat dibayarkan menggunakan biaya riil sepanjang perjalanan dilakukan dari dan/atau ke kantor dan bukan menggunakan kendaraan pribadi. Baca ju...

SBM Hotel Penginapan 2026

Image
SBM Hotel Penginapan 2026 Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.  Download PMK SBM 2026   Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud. Dalam hal biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dih...

SBM Transportasi Perjadin 2025

Image
SBM Transportasi Perjadin 2025 Transportasi (2025) = Taksi (2024) Satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan transportasi dari tempat kedudukan/tempat sah menuju terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan atau dari terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan kedatangan menuju tempat di kota tujuan kedatangan dan sebaliknya. Download SBM 2025 Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya transportasi dari dan/atau ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya riil. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas berangkat dari dan/atau pulang ke rumah/tempat tinggal diberikan biaya transportasi dengan besaran sesuai biaya riil dan setinggi-tingginya sebagaimana besaran yang diatur di PMK SBM ini. Baca juga artikel yang lain: Penulisan Uraian SPM 2024 Download PMK SBM 2025 ...

Download PMK SBM 2026

Image
Silahkan download PMK SBM 2026 atau Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada tanggal 14 Mei 2025 pada tautan di bawah ini UNDUH Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026. Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 bersifat: batas tertinggi; atau dapat dilampaui. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bers...

SBM Hotel Penginapan 2025

Image
SBM Hotel Penginapan 2025 Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.  Download SBM 2025   Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud. Dalam hal biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadir...